Permainan Capit Boneka Hukumnya Haram??? Inilah Penjelasannya

Capit Boneka adalah sebuah permainan yang bila berhasil mencapit sebuah boneka maka akan mendapatkan boneka tersebut

hukum permainan capit boneka

Bolehkah seorang bermain capit boneka yang biasa ada di mall? Untuk bisa memainkannya, seseorang harus memasukkan koin ke dalam mesin capit boneka. Koin itu dibeli dengan uang. Setelah mesinnya beroperasi, orang tersebut menggerakkan capitnya untuk mengambil boneka. Terkadang dapat, tetapi seringnya tidak. Bagaimana hukumnya?

Capit Boneka adalah sebuah permainan yang bila berhasil mencapit sebuah boneka maka akan mendapatkan boneka tersebut. Bagi orang yang ingin memainkan permainan ini diharuskan memberi uang yang lebih murah dari harga bonekanya kepada orang yang menyediakan permainan ini. Permainan ini mengandalkan ketangkasan dan perhitungan yang baik, sehingga patut saja kalau banyak orang yang gagal dalam memainkan permainan ini. Hanya saja, dengan adanya suatu hadiah boneka yang bisa didapat hanya dengan memberi uang yang sedikit, menjadikan banyak orang yang ingin mencoba peruntungannya.

Dalam permainan ini, orang yang menyediakan permainan merupakan orang yang paling beruntung karna mereka pasti mendapatkan uang dari setiap orang yang ingin bermain, walaupun terkadang juga bisa rugi ketika si Pemain bisa mengapit boneka tersebut. Sedangkan pemain menjadi orang yang mungkin untung karena mungkin dapat boneka, mungkin juga rugi karena sudah pasti dia harus memberi uang walaupun dia tidak dapat bonekanya.

Dalam syariat segala permainan apapun tidak boleh mengandung unsur perjudian atau disebut sebagai qimar, sebab judi merupakan perbuatan dosa yang besar, sebagaimana firman Allah: 

Artinya; Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al-Baqarah :219).

Walaupun bagi orang yang sering menang, judi merupakan cara yang sangat bermanfaat untuk mendapatkan harta yang banyak dengan cara mudah. Hanya saja manfaat yang ada di dalam judi tidak sebanding dengan bahaya atau dosa dari perjudian. Tidak jarang kita temui orang yang bertengkar dan bermusuhan karna kalah main judi, bahkan bisa saja karna berjudi seseorang berani mengambil miliknya orang lain, disamping akibat buruk yang lain. Hal ini selaras dengan firman Alloh:  

Artinya: (Dengan minuman keras dan judi itu), satan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kalian dan menghalangi kalian dari mengingat Alloh dan dari melaksanakan sholat. Maka tidaklah kalian berhenti. (QS. Al-Maidah : 91). 

Sedangkan orang yang untung menikmati perjudiannya, sehinnggga dia sering melakukannya dan tidak bisa lepas dari perjudian. Padahal kebiasaan berjudi bisa merusak harta, menimbulkan pertikayan yang tidak ada akhirnya dan menghilangkan rasa kepedulian serta bisa berpaling dari tolong-menolong yang menjadi dasar peradaban yang baik.   

Permainan Capit Boneka pada hakikatnya adalah suatu permainan yang mangandung unsur perjudian sebab hakikat dari perjudian adalah suatu aktifitas yang menempatkan seseorang pada salah satu antara dua nasib, yaitu untung kalau menang dan rugi kalau kalah.  

Dalam permainan Capit Boneka, seorang pemain juga ditempatkan pada salah satu antara dua nasib, yaitu untung ketika bisa mengapit Boneka karena dia bisa mendapatkan boneka tersebut yang lebih mahal dari uang yang dia keluarkan dan rugi ketika gagal karena sudah mengeluarkan uang tanpa dapat apa-apa. Sehingga permainan Capit Boneka pada hakikatnya adalah suatu perjudian yang hukumnya haram dan harta yang di dapat oleh kedua belah pihak (pihak Pemain dan Penyedia permainan) adalah harta yang didapat dengan cara yang tidak halal dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.